Bandar Lampung (ISN) — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi mengabulkan kasasi Advokat Anton Heri, memutus bebas dari segala dakwaan kriminalisasi atas kiprahnya membela korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Putusan ini, tak sekadar memulihkan nama Anton Heri, namun menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi advokat di Indonesia.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, putusan MA ini sebagai koreksi tegas atas praktik-praktik penegakan hukum yang kerap membungkam advokat kritis.
“Ini bukan hanya soal Anton Heri. Ini adalah pesan kuat bahwa kriminalisasi terhadap advokat pembela HAM adalah pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” kata Rifandi kepada media ini.
Menurut Rifandi, Putusan ini membuktikan bahwa advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, harus dilindungi oleh sistem hukum, bukan dijadikan korban oleh kepentingan kekuasaan.
“Pembebasan Anton Heri adalah “kemenangan konstitusional” bagi seluruh pejuang keadilan,” urainya
Bahkan, Ia merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara eksplisit menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, di dalam maupun di luar persidangan.
“Ketika advokat dibungkam karena keberpihakan mereka kepada korban pelanggaran HAM, maka itu adalah ancaman langsung terhadap akses keadilan. Putusan MA ini harus menjadi preseden, agar praktik kriminalisasi terhadap profesi advokat tidak lagi terulang,” ungkapnya
Sehingga, kata Rifandy, ia mendesak institusi penegak hukum untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi kolektif. mengingatkan bahwa advokat adalah mitra strategis negara dalam menegakkan hak-hak konstitusional warga negara.
“Negara yang kuat adalah negara yang memberi ruang aman bagi advokat membela kepentingan rakyat. Jangan sampai hukum dijadikan alat memberangus suara kritis yang memperjuangkan keadilan,” ucapnya
Selain itu, sambung Rifandi, Dengan putusan bebas ini, Anton Heri kembali memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan perjuangannya sebagai pembela hukum dan HAM.
“Komunitas akademik, organisasi masyarakat sipil, hingga jaringan advokat di seluruh Indonesia diharapkan terus mengawal ruang kebebasan profesi advokat demi memastikan supremasi hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,” tandasnya .